Keterangan Gambar : Foto Pergerakan Masyarakat Antikorupsi (Permakopsi) saat demo depan kantor merah putih KPK beberapa waktu lalu
bidiktimes.com, JAKARTA – Ketua Umum Pusat Pergerakan Masyarakat Antikorupsi (Permakopsi), Yandi Irawan, mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tegas dalam menindaklanjuti pemanggilan Nusron Wahid yang telah dua kali tidak memenuhi jadwal pemeriksaan sebagai saksi.
Yandi menilai, KPK perlu segera memberikan kepastian
mengenai langkah selanjutnya agar proses penegakan hukum berjalan transparan
dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas persoalan tersebut, Permakopsi memberikan tenggat waktu
tujuh hari kerja kepada pimpinan KPK untuk menunjukkan perkembangan dan
kepastian terkait tindak lanjut pemanggilan Nusron Wahid.
“Permakopsi mendesak pimpinan KPK agar berani dan tegas
dalam mengambil tindakan. Kami meminta adanya kepastian terkait pemanggilan
selanjutnya terhadap Nusron Wahid,” tegas Yandi.
Ia menyatakan, apabila dalam waktu tujuh hari kerja tidak
ada kepastian mengenai tindak lanjut tersebut, Permakopsi akan menggelar aksi
unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Yandi, langkah itu merupakan bentuk desakan
masyarakat sipil agar KPK menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas
pemberantasan korupsi. Ia menegaskan, penanganan perkara harus dilakukan secara
profesional dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap
pihak-pihak yang dipanggil penyidik.
Selain berencana menggelar aksi, Permakopsi juga menyatakan
akan melaporkan persoalan tersebut kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Langkah
ini ditempuh untuk meminta pengawasan terhadap penanganan pemanggilan saksi
yang dinilai perlu mendapatkan kejelasan.
Permakopsi turut mendesak penyidik KPK mempertimbangkan
langkah hukum untuk menghadirkan Nusron Wahid secara paksa apabila persyaratan
sesuai ketentuan hukum telah terpenuhi.
Desakan tersebut, menurut Yandi, bertujuan memastikan proses
pemeriksaan berjalan sebagaimana mestinya dan kebutuhan penyidik untuk
memperoleh keterangan saksi dapat ditindaklanjuti.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan kembali menjadwalkan pemeriksaan Nusron Wahid sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Berdasarkan keterangan KPK yang diberitakan media pada 26
Oktober 2026, Nusron telah dua kali tidak memenuhi jadwal pemeriksaan, yakni
pada 7 Oktober dan 15 Oktober 2026. Ketidakhadiran tersebut disebut berkaitan
dengan agenda di kementerian dan perjalanan dinas ke luar negeri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik
membutuhkan keterangan Nusron untuk melengkapi penyidikan dan memperjelas
konstruksi perkara. KPK juga menyebut penjadwalan pemeriksaan akan dilakukan
secepatnya, dengan mempertimbangkan tahapan serta strategi penyidikan yang
berlaku.
Dengan demikian, tindak lanjut pemanggilan Nusron tetap
menjadi kewenangan penyidik KPK berdasarkan ketentuan hukum acara.
Permakopsi berharap KPK segera memberikan kepastian agar
persoalan tersebut tidak terus menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Organisasi itu menegaskan akan menempuh langkah aksi dan pelaporan kepada Dewas
KPK apabila tuntutan yang disampaikan tidak memperoleh kejelasan dalam tenggat
waktu yang ditetapkan. (*)
Catatan: Tenggat tujuh hari kerja merupakan batas waktu yang ditetapkan Permakopsi, bukan tenggat resmi dari KPK.
Tulis Komentar